Breaking News

Acungkan Sajam, Rampas Motor Korban, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polsek Trimurjo




Acungkan Sajam, Rampas Motor Korban, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polsek Trimurjo



Pelaku curas berinisial AS (24), Alamat Kec Trimurjo Lampung Tengah, diamankan polsek Trimurjo rumahnya Sabtu (22/08/2020) jam 16.00 WIB.


Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto, SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. pelaku berinisial AS ditangkap berdasarkan Laporan korban VIVI, warga Lampung Tengah.


Berdasarkan Keterangan Korban bahwa pada, Senin (10/06/2019) sekira jam 13.30 WIB,di Bulakan sawah 11F Lk.VII Kel. Simbarwaringin Kec.Trimurjo lampung Tengah.


"Korban Dihadang pelaku yang berada di jalan sendirian dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah leher korban kemudian pelaku meminta paksa sepeda motor yang di kendarai korban."Kata Kapolsek.


Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam No.Pol. belum ada (baru) dan di dalam bagasi bawah jok motor juga ada satu unit Hp.merk Oppo type New 5 warna putih milik korban, kata ia, pelaku langsung kabur kearah 13A Kp. Purwodadi Kec.Trimurjo Lampung Tengah.


Selanjutnya korban melapor Ke Polsek Trimurjo dengan Nomor : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, Sambil membawa bukti satu lembar STNK Asli serta Kotak HP merk OPPO type New 5 warna putih.


"Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan adalah AS kemudian dipastikan setelah dirumah pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Trimurjo, kata Kurmen."Tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung