Breaking News

Tiga Perampok Bermodal Senjata Laras Panjang Replika Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus





Tiga Perampok Bermodal Senjata Laras Panjang Replika Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus



Tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampok di Kec. Kelumbayan Barat, Tanggamus berhasil ditangkapTim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau.

Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu berinisial B (50), I (44) dan A (32). Ketiganya dilakukan tindakan tegas terukur dibagain kakinya sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap.

Dari penangkapan itu terungkap, dalam aksi kejahatannya mereka bersama seorang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar.

Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban melalui jendela rumah, dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1 mereka menakuti korban, kemudian mengikat penghuni rumah sehingga korban tidak berkutik ketika para pelaku mengacak-ngacak isi rumah.

Diakhir aksinya ternyata mereka tidak menemukan uang Rp. 1 Milyar yang dimaksud bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander cristy dan laptop.

Atas kejahatannya itu, kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus, sementara seorang pelaku lain dan U selaku pemberi informasi masih dalam pengejaran. 

"Ketiga tersangka ditangkap, dinihari tadi, Selasa (28/4)"Kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto,S.Ik.,MM didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian,SH, Selasa (28/4) pagi.

Lanjutnya, kejadian pada Senin, (13/4) Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku ada 4 orang masuk ke rumah korban, dengan cara mencongkel jendela setelah itu membuka pintu. Pelaku bertanya dimana tempat menyimpan uang kepada korban.

Lalu salah salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.

"Karena para pelaku tidak percaya, mereka mengikat korban menggunkan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu ke 4 pelaku masuk ke 3 kamar dan mencari barang2 berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp. 1 Milyar tersebut, mereka kabur membawa barang berharga korban," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan korban, bahwa ia sudah 5 kali di rampok dalam waktu 10 tahun terakhir, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Menurut korban, kurun waktu 10 tahun dia sudah 5 kali menjadi korban perampokan, sehingga kami kembangkan kemungkinan pelaku lainnya," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka B mengaku bahwa senjata tersebut merupakan replika yang didapatkan dari rekannya.

Ia juga mengaku bahwa informasi korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar dari rekannya berinisial U, namun U tidak memberitahukan uang tersebut disimpan dimana.

"Senjatanya saya dapet dari temen, senjata itu replika. Waktu masuk rumah korban saya juga yang menodongkan senjata itu," kata pria berbadan kecil dan bertato di dada tersebut.

Dua tersangka lain, I dan A mengaku saat masuk rumah korban, berbekal kayu juga membantu mengikat dan membekap korban.

"Kami pegang kayu, yang pegang senjata temen saya B," kata mereka kompak.

Diakhir keterangan, mereka kompak mengaku bahwa barang hasil curian belum dijual dan masih disimpan di rumah B. "Barang belum dijual dan kami belum mendapatkan hasil," tutup mereka. (Ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung