Breaking News

BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020




BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020




Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan, terkait masa darurat bencana wabah akibat virus Corona di Indonesia. 

Masa perpanjangan darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari.

"Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3).

Surat keputusan ini yang telah diteken sejak 29 Februari 2020, isi dalam keputusan tersebut yakni:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung