Breaking News

Hermawan: Walau Sedetik Alzier Harus Dilantik


Hermawan: Walau Sedetik Alzier Harus Dilantik
Lampung - Walau sedetik Alzier Dianis Tabrani harus dilantik sebagai Gubernur Lampung demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Hal itu diungkapkan Hermawan koordinator presidium Respec Community (ResCo) dimarkas Graha 47, Bandar Lampung  Minggu, (2/6/2019) malam.



“Semestinya hukum benar-benar menjadi panglima di negara Indonesia untuk memberikan rasa keadilan. Atas dasar itu, Alzier secara sah memenangkan gugatan hukum saat itu. Maka walau sedetik Alzier dan Yunus harus dilantik.”Kata Hermawan, yang juga dikenal sebagai direktur law office 47 & Associate, di Markas Graha 47, Bandar Lampung, 

Seperti yang diketahui banyak pihak saat itu Alzier Dianis Tabrani (ADT) telah menggugat dua SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier Dianis Tabrani – Ansyori Yunus sebagai pasangan Gubernur Lampung periode 2003-2008, serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang. Keluarnya dua SK Mendagri tersebut lalu digunakan DPRD Lampung melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan itu, pasangan Sjachroedin ZP – Syamsuria Ryacudu terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 

Direktur Law Ofice 47 itu mendukung atas pernyataan Alzier beberapa waktu lalu di beberapa media yang mengatakan hukum itu harus dipatuhi karena kedaulatan rakyat sudah dijalankan dan ADT seharusnya menjadi gubernur. Untuk itu, ADT meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengesahkan hak politiknya dengan melantiknya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap yang memenangkan gugatan ADT, namun belum dijalankan. Kini saatnyalah pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dapat menegakan supremasi hukum, karena negara kita negara hukum.


Menurut Hermawan, tidak ada yang tidak mungkin dalam menjalankan demokrasi dan penegakan hukum, tentunya masyarakat Lampung yang telah menggunakan hak pilihnya menjadi korban karena hak konstitusionalnya telah dilakukan namun tidak tereksekusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung