Breaking News

Video Curhatan Pemilik RS Harapan Bunda Lampung Soal Tunggakan BPJS 10, 7 Milyar Viral di Medsos


Video Curhatan Pemilik RS Harapan Bunda Lampung Soal Tunggakan BPJS 10, 7 Milyar Viral di Medsos 

Belakangan ini tengah viral beredar video yang berisi curhatan seorang dokter yang juga sekaligus pemilik Rumah Sakit Harapan Bunda di Lampung, dr. Afrizal.
.
.
Dalam video itu, dia merasa kecewa terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait permasalahan tunggakan.
.
.
Dia menyebut, Lembaga jaminan milik pemerintah itu sudah menunggak hutang sebesar 10,7 milyar rupiah yang belum dibayarkan selama 3 bulan kepada rumah sakit swasta miliknya itu. Alhasil pihaknya kebingungan untuk membeli alat-alat kesehatan terutama untuk pasien cuci darah yang membutuhkan dana banyak.
.
.
“Perlu diketahui, rumah sakit kami, selama tiga bulan belum dibayar BPJS, nilainya sekitar Rp 10,7 milyar,”Ujar dr. Afrizal dalam video yang viral tersebut.
.
.
Afrizal juga mengatakan meski rumah sakit boleh menggunakan dana bridging dari bank, namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran meminjam bank butuh waktu cukup lama. Ia berharap pihak pemerintah bisa & segera bertindak dengan cepat melunasi hutangnya. 
.
.
Terpisah dari itu, Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan keberadaan video yang beredar.
.
.
Namun, ia membantah klaim yang dinyatakan pemilik rumah sakit tentang besaran beban yang harus dilunasi.
.
.
“Memang ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, tapi tidak sebesar yang di-post. Klaim Rp 10,7 miliar belum dibayar, itu tidak tepat,” ujar Iqbal saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp seperti Dilansir Kompas.com Jumat (7/12/2018) siang, 
.
.
Menurut dia, BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran rawat inap bulan pelayanan September 2018 sejumlah Rp 1,8 miliar pada 5 Desember 2018. Sehari setelahnya, BPJS Kesehatan juga kembali membayarkan sejumlah Rp 1,5 miliar.
.
.
"Klaim rumah sakit tidak selalu benar. Perlu kami tegaskan, bahwa BPJS Kesehatan akan membayar kewajiban terhadap RS," ujarnya.
.
.
Iqbal juga menjelaskan hubungan kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dan RS swasta pada dasarnya bersifat kemitraan secara sukarela berdasarkan kontrak kerja sama yang saling menguntungkan.
.
.
“Ada hak dan kewajiban yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Sukarela tanpa dipaksa, karena klausul PKS (perjanjian kerja sama) dibaca, dipahami, dan diteken," kata dia. (*)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Berbagi informasi Yuk 😎
Jangan lupa kirim & tag kami yai 😊
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temenmu untuk saling berbagi informasi 👍
.
.
.

#infokyai #lampung #bandarlampung #jakarta #palembang #bandung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu  #maluku #papua #bali #rumahsakit #bpjs

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung