Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda
Terkait permasalahan adanya dugaan pemungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami selat sunda yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, akhirnya polisi berhasil menetapkan tiga tersangka.
.
.
Atas permasalahan itu pun, Polda Banten menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda.
.
.
Pada press cofference tersebut, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban Tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
.
.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
.
.
“Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12)
.
.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
.
.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang peruyngsn sata nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
.
.
Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Banten Akbp Edi Sumardi, S.I.K
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#infokyai #lampung #bandarlampung #jakarta #palembang #bandung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #maluku #papua #bali #tsunami #heboh #korban #ombak #bmkg #selatsunda #pungli #polisi #jenazah #korban
0 Komentar