Breaking News

Mengaku Nekad Mencuri demi Biaya Persalinan Istrinya Pria Ini Ditangkap Polisi


Mengaku Nekad Mencuri demi Biaya Persalinan Istrinya Pria Ini Ditangkap Polisi

Infokyai.com - Mengaku butuh biaya untuk persalinan istrinya, seorang pria yang diketahui bernama Deni (33) ditangkap polisi, karena nekad merampok, dan akhirnya Deni pun ditembak kakinya lantaran melawan.
.
.
Menurut informasinya, tak hanya Deni yang merampok, melainkan bersama kakak iparnya IC (DPO), Joni Arifin (26) dan TM yang masih buron terhadap Rizal (41) di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, 7 Oktober 2018. .
.
Pada saat perampokan, diketahui para tersangka ini membawa senjata api rakitan.
.
.
Nah, awalnya mereka merusak gembok pagar, namun saja aksi mereka dicurigai pemilik rumah.
.
.
Kemudian, salah satu pelaku pun memutuskan aliran listrik dan yang lainnya merusak pintu rumah. .
.
Usai berhasil masuk, mereka menodongkan senpi rakitan, bahkan obeng panjang untuk mengancam korban agar tidak melawan.
.
.
Tersangka Deni berperan menyandera salah satu anak korban. Sambil menyandera dengan menodongkan senpi rakitan, Deni meminta maaf kepada korban.
.
.
“Maaf saya merampok, istri saya mau melahirkan. Dari pada istri saya yang mati, mending kamu saja yang mati,” ungkap tersangka Deni, mengutip Riausky.
.
.
Warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, itu berdalih baru pertama kali merampok setelah diajak kakak iparnya. Itu dilakukannya untuk biaya lahiran anak keempatnya.
.
.
“Saya lagi butuh duit, anak yang kedua lagi sakit dan istri mau lahiran,” ujarnya.
.
.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan rekaman CCTV. Sebab sebelum merampok korban, kawanan itu berupaya melakukan aksi serupa di sekitarnya.
.
.
“Rumah Rizal adalah korban kedua setelah rumah pertama gagal. Di tempat pertama ada CCTV jadi terekam,” kata Robert.
.
.
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta, lima unit ponsel, perhiasan, serta jam tangan antik. Penyidik masih memburu dua pelaku lain yang turut terlibat.
.
.
“Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan. Mereka dijerat 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung