Infokyai.com - Sebuah video yang memberitahu bahwa jika seseorang lupa membawa SIM tidak bisa ditilang, sempat viral di medsos, bahkan menjadi perbincangan hangat para netizen.
.
.
Akhirnya kegelisahan para netizen pun terjawab sudah, melalui akun Instagram @polantasindonesia pun dibahas terkait viralnya video tersebut, ini dia penjelasannya :
.
.
"Banyak yang tag video ini, menanyakan yang sebenarnya seperti apa, oke analoginya seperti ini. . .
Yang pertama, ketika anda diperiksa oleh petugas polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukkan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? Ya karena meskipun anda punya sim, tapi ketika diperiksa petugas anda tidak dapat menunjukkan sim kepada petugas. . .
Yang kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya sim, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009. . .
#PASAL281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. . .
#PASAL288(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"Tulisnya
.
.
Jadi dalam pemaparan diatas, bisa pahami secara seksama terkait pasal yang berlaku jika anda tidak bisa menunjukkan SIM. Semoga bermanfaat 👍🙏
.
.
(Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu untuk saling berbagi informasi 👍) .
•
#infokyai #viral #lampung #bandarlampung#lampungselatan #pesawaran #pringsewu#tanggamus #lampungbarat #pesisirbarat#lampungtengah #metro #netizen #polisi #polantas #tilang
0 Komentar