Breaking News

Lihat Kunci Masih Nyantol di Motor, Pria Ini Langsung Gesit Gasak Motor, Namun Apesnya Ia Tertangkap Juga


Lihat Kunci Masih Nyantol di Motor, Pria Ini Langsung Gesit Gasak Motor, Namun Apesnya Ia Tertangkap Juga

Infokyai.com - Belum sempat mendapatkan hasil buruannya, seorang pemuda berinisial EP (28) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, harus meringkuk ditahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran berhasil diamankan oleh warga Dusun Karanganyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, karena kepergok hendak membawa lari sepeda motor milik warga setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/7) sekitar pukul 20.45 Wib. Dimana Oki baru pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supara X milik Joko Pramono (54), akan tetapi Oki lupa untuk menutup pintu pagar setelah menaruh roda dua yang ia gunakan dihalaman rumah. Ditambahlagi, kunci sepeda motor itu masih dalam posisi tergantung. Melihat kondisi tersebut, pelaku tidak menyianyiakan waktu untuk melancarkan aksi kriminalnya.

Akan tetapi, lanjut Kapolsek, belum sempat membawa lari jauh hasil curiannya tersebut, yakni sekitar 10 menit, Anjar ibu dari Oki keluar rumah dan memergoki pelaku tengah berusah membawa lari sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya tersebut. Spontan ibu Anjar berteriak ‘Maling’ terhadap pelaku. Pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung berupaya mendorong sepeda motor curiannya berwarna merah silver itu sambil berusaha untuk menghidupkannya. .
.
“Karena bawaan panik dan takut, akhirnya pelaku tidak bisa menghidupkan sepeda motor curian itu. Dan juga pak Hadi Saputro suami dari ibu Anjar langsung keluar mengejar setelah mendengar teriakan istrinya maling-maling. Kemudian pelaku meninggalkan roda dua curiannya begitu saja karena tidak bisa dihidupkan. Tapi hanya berjarak 30 meter, dan dibantu warga setempat lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Dan anggota yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si. Sabtu (21/7) sore. 

Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan kunci leter ‘Y’ dan besi yang diruncingkan untuk alat menjebol kontak motor. Satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pelaku, satu buah handphone berwarna hitam merk Advan Hammer. Dan juga mengamankan sepeda motor yang sempat hendak dicuri oleh pelaku sebagai barang buktinya.

“Pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu akibat dihakimi massa, pelaku belum dimintai keterangan lebih lanjut perihal aksinya tersebut."pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung