Breaking News

Berfoto di Bilik Suara Bolehkah? Simak Penjelasannya!

Via http://yakalee.com
Berfoto di Bilik Suara Bolehkah? Simak Penjelasannya!

Infokyai.com - Berfoto adalah salah satu hal yang tak selalu dilakukan untuk mengabadikan suatu moment, dan bahkan apapun momen yang terlihat menarik, pastinya akan langsung terfoto oleh kamera yang anda miliki. Inilah fakta yang ada dilapangan, tak jarang seseorang mengabadikan sesuatu momen dengan gadget pribadinya sendiri. 

Pada saat Pilkada berlangsung, nah apakah boleh melakukan foto dibilik suara? ia, maksudnya untuk mengabadikan momen tersebut, nah yang perlu anda ketahui, bahwa mereka aktivitas yang ada di bilik suara baik foto, ataupun menvideoakan itu dilarang lho yai, karena sesuai dalam aturan perundang-undangan yang ada. 

Seperti dilansir infokyai.com dari metrotvnews.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat atau pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. Pasalnya, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video dilarang dalam aturan perundang-undangan.

"Hal-hal yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga termasuk di banyak negara juga dilarang," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Marlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018.

Menurut dia, larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Afif menyebutkan larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sifatnya pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu, Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.

"Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara). Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik uang)," ujar Afif.

Ketua Bawaslu Abhan mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang.

"Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di 2015," ujar Abhan.

Menurut Afif, aktivitas itu berbahaya. Pemilih pun akan diedukasi soal masalah ini.

"Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada pemilih, jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi," tegas Afif.

Mengenai penindakan bagi pelanggar aturan itu, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai ancaman pidana. 

Dalam Pasal 187 A ayat (1) menyatakan bahwa, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta.

Namun, Afif menyebutkan sanksi pidana itu hanya dijatuhkan kepada pelaku politik uang. Pemilih yang melakukan aktivitas perekaman di bilik suara, kata dia, hanya diberikan teguran.

"Yang dipidana kan soal duitnya. Kalau soal foto-foto itu kan karena berpotensi untuk ke sana (politik uang) takutnya dipakai untuk alat bukti atau bukti ke tim sukses. Sanksinya sebatas teguran," pungkas Afif. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung