Breaking News

Haduh! Kedapatan Bawa Barang Haram, Sepasang Pasutri Diringkus Polisi


Haduh! Kedapatan Bawa Barang Haram, Sepasang Pasutri Diringkus Polisi

Lampung Utara, infokyai.com - Haduh, apes deh! pasangan suami istri (Pasutri) ini terpaksa diamankan anggota Polsek Sungkai Utara saat melaksanakan kegiatan razia di Simpang Batu Nangkop, Desa Mekar Asri, Kecamatam Sungkai Tengah,  Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya Pasutri tersebut  kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana,S.I.K melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo, mengatakan penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan saat anggota polsek setempat menggelar razia, Selasa malam (27/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB. “Keduanya NN (39) dan IE (29) berikut barang bukti sudah kita amankan dipolsek dan akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara,” kata AKP Hadi Sutomo, Rabu (28/3/2018). AKP Hadi memaparkan kronologis penangkapan oleh anggota Polsek Sungkai Utara terhadap kedua tersangka tersebut saat melaksanakan giat razia yang dipimpin oleh kanit reskrim beserta 8 anggota di Simpang Batu Nangkop,

Pada saat Kanit Reskrim memberhentikan satu unit mobil Merk Xenia Warna putih B 1239 COS, kemudian pengendara mobil tersebut merasa gerogi atau gugup saat dihentikan oleh kanit reskrim Bripka Bambang Tri Anggoro, lalu sopir mobil tersebut berusaha melarikan diri menginjak gas mobilnya dengan kuat.

Kemudian anggota berusaha mengambil kunci kontak mobil tersebut dan kendaraan tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan orang dan barang. Pada saat itu ditemukan barang haram berupa narkoba “Barang bukti yang kita amankan sabu sebanyak paket kecil, satu buah Bong, lima buahh plastik Klip, empat buah pipet, satu buah centong, satu cotton bud, satu korek api gas, dan dua buah jarum,” 

“Kami juga mengamankan satu buah minyak bali, satu buah dompet berwarna hitam merk hello kitty, satu pasang sepatu wanita warna crem, satu unit mobil daihatsu xenia warna putih Nopol : B 1239 COS berikut STNK. uang tunai Rp600.000 empat buah jam tangan, satu unit xioami warna putih, satu unit samsung warna putih, dua buah cincin, satu buah kalung,  satu buah dompet wanita, satu buah dompet merk Levis, satu lembar STNK Motor Suzuki GSX No. Pol B 3600 EJS, satu buah Tas wanita Merk JS Warna Hitam. satu)buah buku tabungan Bank BRI Atas nama IE, dan satu buah buku Paspor juga atas nama IE.”

“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hadi Sutomo.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Lampura IPTU Andri Gustami. S, IK, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan  kedua pasutri tersebut.

“Iya kedua tsk itu sekarang  sudah  diserahkan pihak polsek ke kami, dan kedua tsk itu adalah pasangan suami istri, yang nikah secara siri, tsk mengakui bb tersebut kepemilikan dia yang didapat dari Y” (DPO) warga ketapang sungkai selatan”pungkasnya. (*/1L/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung