Bandar Lampung, Infokyai.com - Pelik dan rumitnya permasalahan perlindungan anak menuntut pemerintah dan masyarakat untuk terus berupaya melakukan tindakan-tindakan yang terstruktur dan sistematis. Kebutuhan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang system Perlindungan Anak di Kota Bandar Lampung sangat penting untuk mengimplementasikan amanat undang-undang dan Perda sebagai turunannya. Mengingat pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak semakin tahun terus bertambah, baik secara kwalitas dan kwantitas nya. Perkembangan pelanggaran terhadap hak anak inilah yang mesti di antisipasi oleh aturan-aturan yang dapat menjerat dan meminimalisir pelanggaran hak anak.
Baca Juga :
Sistem Perlindungan Anak Untuk Kota Bandar Lampung Menuju Kota Layak Anak (KLA) https://goo.gl/bXyk1F
Malang Nasib Jambret Ini, Niat Jambret Eh Malah Jatuh, Warga : Aduh, Kasian! https://goo.gl/gh8AT1
Bupati Mesuji Akan Memotong Gaji PNS https://goo.gl/EqMseh
Kota Bandar Lampung yang terletak di penghujung pulau sumatera dan pusat perdagangan kota-kota kabupaten serta pusat hiburan malam untuk kabupaten/kota sekitar nya, tentunya akan berdampak pada prilaku dan gaya hidup masyarakat nya. Konsekwensi dari perubahan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak yang juga merupakan bagian dari masyarakat. Menjadi tanggungjawab kita bersama untuk terus mengantisipasi dan menjaga tumbuh kembang anak.
Dari pengamatan Children Crisis Center (CCC) setiap tahun angka pelanggaran terhadap anak cenderung meningkat. Khusus nya pada kasus kekerasan seksual yang selalu berada diatas dari kekerasan terhadap anak lainnya. anak korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan dapat mengganggu tumbuh kembang nya selain luka fisik yang dialami.
Melihat dari persoalan yang muncul seperti diatas menjadi satu kebutuhan untuk menggagas produk kebijakan untuk mengantisipasi dampak perkembangan kota terhadap tumbuh kembang anak. Perda Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak membutuhkan aturan turunan untuk implementasi perda tersebut sebagai payung hukum dari tindakan perlindungan anak di tingkat lingkungan social anak.
Children Crisis Center (CCC) Lembaga yang Konsen terhadap perlindungan anak korban berkejasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung (PP & PA) melaksanakan pertemuan lintas Organisasi Prangkat Daerah (OPD) terkait Perlindungan Anak. Working group (WG) dilaksanakan untuk menggagas adanya Perwali tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan serta membahas tentang instrument-instrumen yang harus terpenuhi terkait upaya Kota Bandar lampung menuju KLA.
Working Group dilaksanakan di Hotel Grand Praba pada hari Rabu, 31 Januari 2018 dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat WG di pimpin oleh Ibu Irma Krisnaningsih (Sekertaris Dinas PP dan PA) dan Ibu Ruth Dora Nababan (Kabid. Pemenuhan hak anak) menurut sekertaris dinas PP dan PA menjelaskan bahwa belum adanya Kabupaten/Kota yang ditetapkan menjadi KLA sehingga menjadi tantangan bagi Kabupaten/Kota untuk mampu mewujudkan Kota Bandar Lampung menjadi KLA.
Baca Juga :
Ngakak, Begini Toh Ternyata, Kelakuan Driver Ojek Online Saat Orderan Sepi Penumpang https://goo.gl/uQ7fRG
Syarat Pendaftaran Pendidikan Advokat APSI https://goo.gl/gYzKf6
Viral di Medsos, TKW Minta Tolong Pengen Pulang ke Indonesia https://goo.gl/TaJjyj
Menurut Dewi Astri Sudirman salah satu peserta WG mengatakan kondisi geografis Kota Bandar Lampung yang menjadi Ibu Kota Propinsi Lampung menjadi lokasi industry dan bisnis serta transit para pendatang untuk bersekolah/kuliah hingga mencari pekerjaan. Penting bagi Kota Bandar Lampung memiliki sistem perlindungan anak serta kebijakan terkait penanganan anak korban kekerasan sehingga pemerintah tidak gagap ketika menangani kasus-kasus anak di Kota Bandar Lampung. (Rls)
0 Komentar