Breaking News

Job Fair Bayar ? Simak Penjelasannya

Foto Ist
Job Fair Bayar ? 

Jakarta, infokyai.com - Job Fair adalah salah satu pesta lowongan kerja yang menghadirkan para pihak HRD sebuah perusahaan dengan para calon pelamar kerja, dengan adanya pengadaan Job Fair, angka pengangguran setiap daerah menjadi berkurang.

Namun saja bagi pihak penyelengaraan Job Fair yang ketahuan biaya dari pencari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara bursa pemeran kerja atau job fair tersebut. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, bahwa Penyelenggara Job Fair atau Pesta Kerja dilarang melakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Jika terdapat pihak penyelenggara Job Fair nakal yang melakukan hal tersebut, maka sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan tanda daftar perusahaan pihak penyelengara Job Fair tersebut. 

Mengutip dari kompa.scom, bahwa larangan memungut biaya dari pencari kerja sesuai dengan Konvensi International Labour Organisation (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Di dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, menyatakan dengan tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba.

Selain itu, larangan penyelenggara job fair memungut biaya dari pencari kerja juga sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja.

Jika ada dugaan Job Fair bayar ? bisa lapor menghubungi email kawannongkrong@gmail.com, sertakan buktinya dikirimkan semua, terima kasih, (Red/tm/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung