Breaking News

Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Foto Ist
Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah  
Indonesia, infokyai.com - Tanah adalah salah satu aset berharga yang termasuk dalam bagian harta tidak bergerak, banyak kasus pada saat jaman modern ini, jika kita belum memiliki hak atas tanah yang dimiliki yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah.

Sertifikat tanah dikeluarkan oleh BPN yaitu Badan Pertanahan Nasional, Jakarta pada Bulan April lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa menghimbau khalayak umum untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke kekantornya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) jangan melalui Calo !, karena menghindari alur terjadinya PUNGLI atau pungutan liar, pada saat pengurusan sertifikat tanah.

Keseluruhan biaya layanan pembuatan sertifikat harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, Tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam hal tersebut banyak kasus penipuan yang terjadi dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga saat ini pun, masih banyak calo - calo yang mengatas namakan sertifikat tanah dalam praktek yang tidak benar seperti meminta PUNGLI (pungutan liar).

Pada tanggal 28 Oktober, infokyai.com mendaptkan laporan dari seorang warga Tanjung Karang Kota Bandar Lampung, ia memiliki tanah di daerah negeri sakti Kabupaten Pesawaran, dan untuk pengurusan sertifikat tanahnya ia dimintai sejumlah biaya administrasi serta ada biaya lainnya oleh oknum kelurahan / desa yang bersangkutan.

Pada tanggal 6 November 2016, infokyai.com mendapatkan laporan dari seorang petani dari sebuah desa, ia ingin mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya, ia mengaku diminta biaya administrasi Rp.30.000 (biaya pengganti kertas), langsung ia dimintakan uang lagi dengan biaya Rp.1.300.000 untuk 1 Hektar Tanah, sedangkan saya mempunyai 3 Hektar Tanah, jadi saya diminta Rp.3.900.000.

Dari kasus tersebut, infokyai.com jadi menarik untuk mengupas tuntas kasus sertifikat tanah tersebut, Jelas menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja, oke akan infokyai.com bahas lebih dalam lagi seperti penjelasa dibawah ini :
Pelajari dahulu simulasi perhitungan tentang biaya sertifikat tanah,
Ini adalah salah satu contoh Kasus 1 yaitu :

1.Anda baru membeli sebidang tanah, tetapi anda belum memiliki sertifikat tanah, dan wajib anda harus mengurus sertifikat tanah tersebut, karena itu merupakan bukti nyata atas kepemilikan anda terhadap tanah tersebut.

2.Pelajari cara hitung yang berlaku, dan prosedur pengurusan sertifikat tanah.
maksud infokyai.com anda mempelajari hal tersebut, agar tidak terjadi pemungutan liar (PUNGLI), pemungutan liar itu terjadi juga, karena kita sendiri belum mengetahui ilmunya atau kita minim atas ilmu tersebut.

3.Pelajari Dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN,
Jenis Pelayanan (Pasal 1)
Pelayanan Survei,
Pengukuran dan Pemetaan Pelayanan
Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB) Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain Tarif Pelayanan Pelayanan

Pengukuran (Pasal 4 ayat 1) 
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
Ini adalah rincian biaya, jadi untuk tanah 1 s.d 10 hektar termasuk golongan pertama, tanah 10 s.d 1.000 hetar termasuk golongan kedua, dan 1.000 s.d xxx termasuk golongan ketiga, jadi biaya pengukuran tanah harus jelas sesuai dengan rujukan Pasal 4 Ayat 1.

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1) 
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-

Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya) 
Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,- (atau yang biasa disebut dengan biaya administrasi)

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2) 
Biaya TKA, ditanggung pribadi atau sendiri oleh Pemohon Biaya Sertifikasi Tanah
TU (tarif ukur),
L (luas tanah),
HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran),
HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A),
HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Dalam Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ini merupakan biaya yang harus anda tanggung sendiri, bukan Pemerintah yang menanggungnya, perlu diperhatikan dengan seksama.

Contoh perhitungan dalam pembelian sebidang tanah :
Tanah seluas 300 M2 (lokasi di DKI Jakarta) Pembelian Rp.200.000.000 (200 juta)
Simulasi Perhitungan untuk Biaya Sertifikat Tanah :
Perhitungan Merujuk pada Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
Luas Tanah sampai 10 hektar, TU = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
Ini adalah rincian biaya, jadi untuk tanah 1 s.d 10 hektar termasuk golongan pertama, tanah 10 s.d 1.000 hetar termasuk golongan kedua, dan 1.000 s.d xxx termasuk golongan ketiga, jadi biaya pengukuran tanah harus jelas sesuai dengan rujukan Pasal 4 Ayat 1.

Penjelasan Perhitungan biaya sertifikat Tanah seluas 300 M2 (lokasi di Bandung) Pembelian Rp.200.000.000 (200 juta)
Biaya pengukuran (Biaya TU - Tarif Ukur) sebagai berikut :
(300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-

Merujuk Pada Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
Biaya pemeriksaan tanah Tpa sebagai berikut :
(300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-


Biaya Pendaftaran merujuk pada Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)

Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,- (atau yang biasa disebut dengan biaya administrasi)

Jadi Jumlahnya adalah : 
TU   :Rp148.000 
TPA :Rp390.000 
Adm :Rp50.000 
Total  :Rp588.000. 
Dalam perumusan tersebut sesuai dengan prosedur pembuatan sertifikat tanah Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada). 

Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas 
(contoh). BPHTB : 
NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP 
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. 
Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah. 

Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan. 
Keterangan: HSBKu yang berlaku = Rp80.000,- 
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,- 
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,- 

Dan perlu infokyai.com tekankan kepada khalayak ramai, bahwa anda harus teliti dengan tata cara prosedur pengursan tanah, dan contoh diatas ini adalah contoh kasus tanah di DKI Jakarta, jadi untuk daerah - daerah lain tentu berbeda biaya nya, dan dimohonkan untuk anda bertanya dahulu tentang biaya - biaya tersebut di setiap daerah anda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)


Jelas jika anda tidak mau repot, pasti anda menggunakan jasa calo (orang ketiga) ya itu justru angka nominal tersebut akan lebih mahal, dikarenakan calo tersebut ingin mendaptkan untung dari hasil pembuatan sertifikat tanah tersebut. (FMP)

MOHON BANTUAN SHARENYA UNTUK MEMBERANTAS PUNGLI (PUNGUTAN LIAR) TERIMA KASIH. 



© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung