Breaking News

Syarat dan Alur Prosedur Yang Benar Mengurus Sertifikat Tanah

Foto Ist
Syarat dan Alur Prosedur Yang Benar Mengurus Sertifikat Tanah
Indonesia, infokyai.com - Negara Indonesia adalah negara hukum, yang menjungjung tinggi hukum untuk kepatuhan bangsanya, salah satu yang akan infokyai.com bahas adalah tentang "Syarat dan Alur Prosedur Yang Benar Mengurus Sertifikat Tanah".

Sering kali kita berpikir buruk kepada suatu Instansi dikarenakan berita - berita yang buruk pada Instansi tersebut, salah satu contohnya adalah tentang Praktik Pemungutan Liar yang terjadi di kasus - kasus pembuatan sertifikat tanah, sebelumnya infokyai.com telah membahas tentang cara perhitungan mebmbuat sertifikat tanah sesaui dengan Undang - Undang yang berlaku bisa baca di Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, dari pokok permasalah kali ini adalah bagaimana syarat dan alurnya dalam proses pembuatan sertifikat tanah secara benar.

Ada dua tahap yang perlu anda ketahui, sebagai pemohon pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut :
Tahap pertama adalah pengurusan di Kantor Desa atau Keluarahan dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Syarat - Syarat yang perlu anda lengkapi untuk mengurusi sertifikat tanah sebagai berikut :
Pengurusan di Desa atau Kelurahan Setempat (sesuai dengan tanah yang akan dibuat sertifikat tanahnya)
1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTK)
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa jelas tanah tersebut yang anda miliki tidak ada sengketa, jadi anda sebagai pemohon adalah pemilih yang sah atas tanah tersebut.

 2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT)
Fungsinya adalah menjelaskan bahwa secara garis besar atau tertulis dalam badan pertanahan nasional tentang track record atau riwayat pertanahan anda, seperti contoh :
Jika tanah tersebut anda beli dengan orang lain, jadi :
Anda Nama Pemilik Tanah Pertama, selanjutnya dilanjutkan dengan nama anda.
contoh lainnya :
jika anda pemilik tanah pertama, jadi dalam riwayatnya masih kosong dan penguasaan tanah sampai saat ini (sekarang) masih tertulis dalam riwayat pertanahan.
Utamanya adalah dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) ini ada peralihan - peralihan yang sudah tertulis semua dalam surat tersebut, seperti halnya anda memiliki 1 hektar tanah, tetapi anda menjual 1/2 hektar, jadi dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) sudah tertulis semua.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Pengurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

1. Mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di desa atau kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti :
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

2. Petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Akan Melakukan Pengukuran Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor Badan Pertanaha Nasional (BPN), perlu diperhatikan dan baca lebih jelas di Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (Praktik Pemungutan Liar, sering terjadi disini, dikarenakan kita belum mengetahui ilmunya)

3. Pengesahan Surat Ukur Hasil Pengukuran dilokasi tanah tersebut akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A Merujuk pada Undang - Undang sesuai dengan Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Setelah Surat Ukur ditandangani, dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri atas petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridhis di Desa atau Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Data yurdhis permohonan hak tanah tersebut diumumkan dikantor Desa atau Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan mengikuti prosedur yang memenuhi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1987 Pasal 26.
Dalam Prkatik ini bertujuan, untuk menjamin suatu hak bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain, atau resmi atau sah pemilikan tanah punya anda sebagai pemohon.

6. Terbitnya Surat Keterangan (SK) Hak Atas Tanah
Jangka waktu terbitnya SK sesuai dengan prosedur masing - masing Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan adanya SK tersebut dimana pemilik tanah akan mempunyai dasar atas tanah tersebut dengan dasar Girik, dan akan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) merujuk pada Undang - Undang sesuai dengan Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat TanahBPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang akan disertifikatkan yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

8. Pendaftaran Surat Keterangan (SK) Hak untuk Diterbitkan
Sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Setelah selesai sertifikat tanah anda, anda bisa langsung mengambilnya, pada umumnya pengurusan sertifikat tanah menghabiskan waktu sekitar 6 (enam) bulan dengan catatan persyaratan anda sudah lengkap dan tanah anda tidak ada sengketa.

Perlu diperhatikan untuk biaya pembuatan sertifikat tanah bisa dilihat di Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, bahwa dari Tanah Girik biaya relatif, tergantung jenis tanah anda dimana dan luas tanah anda, dan perlu diperhatikan jika tanah anda dikota dan didesa, jelas berbeda perhitungannya, dan lebih jelas anda bisa baca di Undang - Undang sesuai dengan Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, serta anda bisa langsung tanya ke Badan Pertanahan Nasional. (FMP)

MOHON BANTUAN SHARENYA UNTUK MEMBERANTAS PUNGLI (PUNGUTAN LIAR) TERIMA KASIH. 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung