Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh (disingkat MS Aceh) adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Meniliki integritas tinggi, loyal kepada Lembaga dibuktikan dengan surat pernyataaan diatas Materai Rp. 6000,-;
Jenis kelarnin laki-laki;
Memiliki SIM A;
Pendidikan SLTA/Sederajat;
Berusia n1inimal 20 Tahun, maksimal 45 Tahun;
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan sural Kepala Desa./ Gampong;
Surat keterangan kesehatan dari Dokter
Berkas Lamaran:
Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam tanpa materai ditujukan
kepada Seketaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar'iyah Aceh;
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM
Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai
Surat pernyataan yang diisyaratkan bermaterai cukkup
Surat keterangan kesejatan
Surat berkelakuan baik
Pasfoto terbaru ukuan 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar ditulisi nana pelamar di bagian belakang foto
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stop map dengan warna kuning, selanjutnya stop diantarkan langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan mencantumkan;
NAMA :............
ALAMAT :............
NO. HP :............
Pendaftaran:
Waktu Penerimaan Pendaftaran tanggal 16 s.d 20 Maret 2018 pada hari kerja dengan mengirirmkan berkas lamaran ke Kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh yang beralamat di Jl. T. Nyak. Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh;
Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada: Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syari'ah Aceh (Jln. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh).
Tidak menerima berkas lamaran yaug dikirim melalui Pos atau dengan penggunaan jasa pengiriman lainnya
Batas Tanggal 20 Maret 2018
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Meniliki integritas tinggi, loyal kepada Lembaga dibuktikan dengan surat pernyataaan diatas Materai Rp. 6000,-;
Jenis kelarnin laki-laki;
Memiliki SIM A;
Pendidikan SLTA/Sederajat;
Berusia n1inimal 20 Tahun, maksimal 45 Tahun;
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan sural Kepala Desa./ Gampong;
Surat keterangan kesehatan dari Dokter
Berkas Lamaran:
Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam tanpa materai ditujukan
kepada Seketaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar'iyah Aceh;
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM
Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai
Surat pernyataan yang diisyaratkan bermaterai cukkup
Surat keterangan kesejatan
Surat berkelakuan baik
Pasfoto terbaru ukuan 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar ditulisi nana pelamar di bagian belakang foto
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stop map dengan warna kuning, selanjutnya stop diantarkan langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan mencantumkan;
NAMA :............
ALAMAT :............
NO. HP :............
Pendaftaran:
Waktu Penerimaan Pendaftaran tanggal 16 s.d 20 Maret 2018 pada hari kerja dengan mengirirmkan berkas lamaran ke Kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh yang beralamat di Jl. T. Nyak. Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh;
Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada: Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syari'ah Aceh (Jln. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh).
Tidak menerima berkas lamaran yaug dikirim melalui Pos atau dengan penggunaan jasa pengiriman lainnya
Batas Tanggal 20 Maret 2018
Social Header