Breaking News

Hukum Bersiwak di Siang Hari Bulan Ramadhan

Via nl.depositphotos.com
Hukum Bersiwak di Siang Hari Bulan Ramadhan

Infokyai.com Siwak atau miswak (Arab:سواك) adalah dahan atau akar dari pohon Salvadora persica yang digunakan untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh digunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi; bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak; seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. seperti dilansir dari wikipedia.org

Baca Juga :
Awas Pencuri Bulan Ramadhan! https://goo.gl/kZDmwA
Cara Menghatam Al Qur'an di Bulan Ramadhan https://goo.gl/krQw9t
Referensi Kegiatan Ramadhan yang Buat Dirimu Lebih Dekat dengan Allah SWT https://goo.gl/BhY89F

Dengan bersiwak Insha Allah dapat membersihkan gigi, gusi dan mulut, namun saja muncullah sebuah pertanyaan - pertanyaaan, apakah boleh bersiwak di siang hari  ketika di Bulan Ramadhan ? dari pertanyaan tersebut pun, infokyai.com mencoba mencari informasi terkait hukum bersiwak di siang hari bulan ramadhan. 

Dilansir dari eramuslim.com. Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di awal petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat tengah hari. (juz II hal 1213)

Dibagian lain didalam kitab yang sama disebutkan bahwa para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari.

Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang baik sebelum maupun setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan siwak.

Sedangkan pendapat para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali adalah memkaruhkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)

Namun diantara tokoh-tokoh Syafiiyah ada yang tidak sependapat dengannya—Imam Syafi’i—seperti Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu juz I hal 39” mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak makruh.” Ibnu Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan mengatakan,”Hal ini membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti ini—setelah lewat tengah hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu hadits bau mulut orang berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan siwak di bulan Ramadhan” (Fatawa al Azhar juz IX hal 264)

Jadi pendapat yang kuat dari kedua pendapat diatas adalah tidak dimakruhkan bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang hari ramadhan dengan syarat tidak ada sesuatu dari odol, air, darah atau sejenisnya yang tertelan kedalam perut.

Dan mengenai batasasnnya setelah tergelincirnya matahari sesuai dengan yang ada di I'anatut Thalibin & Bajuri BAB SIWAK

ولا يكره إلا للصائم بعد الزوال ولو صوم نفل

Dan tidak dimakruhkan memakai siwak kecuali bagi orang puasa setelah tergelincirnya matahari meskipun saat menjalani puasa sunah. [ As-Siraaj al-Wahhaaj I/17 ].
.
Menurut beberapa sumber bahwa jika bersiwak pada waktunya Sholat Dhuhur maka makruh bilamana bukan berniat menghilangkan mulut yang bau, namun saja bilamana hal itu dilakukan karena untuk menghilangkan bau mulut maka tidak makruh. Bahkan menurut Imam Nawawi juga tidak makruh walaupun sudah memasuki waktunya Sholat Dhuhur.  (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung