Breaking News

Pemprov Dorong Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di 15 Kabupaten/Kota


Pemprov Dorong Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di 15 Kabupaten/Kota

Bandarlampung, Infokyai.com - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera membentuk Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di daerahnya menyusul ditemukannya peredaran produk pangan yang mengandung Rhodamin B (pewarna tekstil) dan Boraks di Provinsi Lampung. Penemuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap bahan pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder khususnya pemerintah daerah, agar pengawasan lebih optimal. Hal tersebut terungkap dalam acara Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, Selasa (6/3/2018) di Novotel Bandar Lampung, yang dibuka Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

Baca Juga :
Lagi, Lampung Raih Penghargaan Terbaik Penanganan Konflik Sosial https://goo.gl/2DTmM9
Kepedulian Ridho Terhadap Petani di Lampung Patut Diacungkan Jempol https://goo.gl/kpevuo
Si Jago Merah Lahap Satu Rumah di Kampung Agromulyo Kecamatan Banjit Way Kanan https://goo.gl/ReYBEU

Pada kesempatan itu, Hamartoni menyampaikan keprihatinannya karena bahan berbahaya pangan tersebut sangat mudah didapatkan masyarakat, bukan hanya di sejumlah pasar tapi juga jajanan anak di sekolah-sekolah. "Oleh sebab itu, maka perlu cara yang efektif agar Lampung terbebas bahan-bahan berbahaya. Termasuk pemakaian produk-produk berbahaya di makanan sudah masive dan massal. Kita harus memiliki visi dan misi  yang lebih terarah dan terprogram apalagi pertumbuhan industri rumahan untuk makanan dan minuman di Lampung sedang marak,” ujar Hamartoni.

Hamartoni mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/564/II.06/HK/2015 telah membentuk tim koordinasi jejaring keamanan pangan daerah, namun hal tersebut tidaklah cukup karena luasnya daerah Lampung. Oleh sebab itu, tim keamanan pangan juga harus dibentuk di seluruh kabupaten/kota.

Nantinya, Tim ini harus dapat bekerja maksimal, tidak hanya bersifat musiman, insidentil ataupun sporadis. Ia juga berpesan agar BPOM juga melakukan field trip ke kabupaten/kota agar bisa mengetahui kondisi real di lapangan. 

Baca Juga :
Mantap! Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil https://goo.gl/9usnBc
Heboh! Ratusan Pohon Ganja di Gunung Tanggamus Akhirnya Diamankan Polisi https://goo.gl/hh9EcG

“Kita harus merubah pola pikir, jangan bekerja musiman misal saat Bulan Ramadhan, menjelang hari raya atau ketika ada laporan baru ditindaklanjuti namun melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan,”  tegas Hamartoni.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Lampung Syamsuliani mengungkapkan pihaknya terus berkomitemen untuk  memperkuat pengawasan bahan-bahan berbahaya pada pangan di Provinsi Lampung. Dia mengakui jika Tim Terpadu sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota maka pengawasan akan berjalan lebih optimal. “BPOM memiliki  keterbatasan. Jika Tim Terpadu ini berjalan maka pengawasan akan lebih maksimal, “ ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Balai Besar POM di Bandar Lampung telah mengintervensi 5 pasar tradisional menjadi pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar tersebut adalah Pasar Cimeng, Pasar Gudang Lelang di Bandar Lampung, Pasar Seputih Raman di Lampung Tengah, Pasar Unit II Tulang Bawang dan Pasar Kalian di Lampung Selatan, sementara Pasar Metro direncanakan akan direplikasi pada tahun 2018 ini.

Baca Juga :
Viral !Janda Cantik Ini Minta 'Diperkosa' 10 Orang Sekaligus, Simak Videonya ! https://goo.gl/Ym75Dz
Hujan Lebat Akibatkan Banjir di Way Lunik dan Pramuka Sore Ini https://goo.gl/77meVG Pakai NIK KTP dan KK Milik Orang Lai  Saat Registrasi SIM Card Bisa Dipenjara 12 Tahun ! https://goo.gl/vfLdUY

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahap I (bulan Mei-Juni 2017) dan tahap II (Agustus-September 2017) dari 5 pasar tersebut terjadi penuruan sampel yang mengandung bahan berbahaya dari 10 persen pada monitoring dan evaluasi (monev) tahap I dan menjadi 6 persen pada monev tahap II.  (red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung