Breaking News

Kapolri Sebut Koruptor Kembalikan Uang Negara Tidak Pidanakan, Asalkan ...


Kapolri Sebut Koruptor Kembalikan Uang Negara Tidak Pidanakan, Asalkan ...

Jakarta, Infokyai.com - Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian berpendapat, terduga koruptor yang mengembalikan uang kerugian negara bisa saja tidak dikenai pidana selama belum masuk proses hukum. Pengembalian uang kerugian itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya.

Baca Juga :
Buset! Karena Tidak Bawa Tugas, Siswa SD Ini Diduga Dihukum Gurunya Jilat WC https://goo.gl/M7imuy
Kecelakaan Didepan SPBU Yukum Jaya Lampung Tengah, Satu Orang Tewas Terlindas Truk https://goo.gl/ai5cPR
FBI Turun Tangan Tangkap 3 Mahasiswa Surabaya Yang Bobol 600 Situs di 44 Negara https://goo.gl/oZSahD

Dilansir dari liputan6.com "BPK kan biasanya kalau ada temuan, dia ngasih batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan kerugiannya, enggak perlu dilakukan dengan proses hukum," ujar Tito usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Namun jika dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilaporkan dan penyidik menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka Polri wajib memprosesnya. "Kalau tidak, enak sekali nanti. Kecuali ya kalau memang angkanya kecil mungkin. Sementara biaya penyidikannya besar," kata dia.

Jenderal bintang empat itu menyontohkan penanganan kasus dugaan korupsi saat ia menjabat Kapolda Papua. Jarak yang jauh ditambah medan yang sulit ditempuh membuat proses penyidikan memakan biaya yang tak sedikit.

Untuk kebutuhan penyitaan barang bukti hingga menghadirkan saksi ke pengadilan membutuhkan biaya ratusan juta rupiah. Sementara kerugian negara akibat perkara pidana yang ditangani hanya sekitar Rp 50 juta. "Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan. Setelah itu sanksi sosial mungkin dari masyarakat. Kemudian kerjanya dia, dia dipecat. Itu akan lebih efisien," ucap Tito Karnavian.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, wacana koruptor tidak dipidana setelah mengembalikan uang kerugian negara berasal dari mulutnya.

Pernyataan itu keluar saat ia memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. "Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan, sementara kerugian negara hanya sedikit. Kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi," ucap Ari.

Karena itu, menurut Ari, dalam kasus ini pemidanaan bukan jalan satu-satunya memerangi korupsi. Selain pengembalian uang negara, pelaku juga harus dijatuhi sanksi sosial. "Dan faktanya juga hari ini OTT, besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipermasalahkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi," kata dia.



Baca Juga :
Walau Jauh di Hongkong, Sekelompok Wanita Ini Tanggap Peduli Bencana https://goo.gl/sTQEuo
Kasihan Lihat Rumah Mbah Wiji Yang Mau Roboh, Ayo Geh Peduli ! https://goo.gl/HxtRdy
Uang Sejumlah Nasabah Bank Hilang Secara Misterius, Ternyata Ini Sebabnya ! https://goo.gl/Sqv3Kk
Teganya! Ayah Ini, Cabuli Anak Tirinya, Warga : Apa Masih Kurang Puas Tah Dengan Ibunya ! https://goo.gl/hLAZCJ

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, koruptor bebas pidana ketika mengembalikan uang kerugian negara masih dalam bentuk wacana. Belum ada keputusan dari Polri terkait kebijakan itu. "Masih dalam wacana, akan didorong dan didukung oleh DPR juga," ujar Setyo. (Nq/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung