Breaking News

Miris !Gara - Gara Tebang Pohon Duren, Nenek 92 Tahun Dihukum Penjara

Foto Ist
Miris !Gara - Gara Tebang Pohon Duren, Nenek 92 Tahun Dihukum Penjara

TOBASA, infokyai.com - Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).

Baca Juga :
Penasaran Tiga Cewek Cantik di Campro Ini ? Yuk Kepoin https://goo.gl/WmwAjb
Merasa Selalu Diremehkan, Cewek Mesuji Bermata Sendu Ini Terjun Kedunia Film https://goo.gl/uxGxuR
Geger! Warga Kebun Tebu Temukan Mayat Kondisi Hangus Terbakar https://goo.gl/GyB3tA
DPC PKB Pesawaran Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU https://goo.gl/frBZ7n
Buset !Inflasi Kota Bandar Lampung Tertinggi Nasional https://goo.gl/gjL7Lc

Hakim menilai, Ompung Linda terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara, karena ingin membangun makam leluhurnya.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyeret seorang nenek berusia 92 tahun ke ranah hukum bersama dengan anak-anaknya.

Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri  Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018).

Baca Juga :
Wajibkah Akun Medsos Untuk Kampanye Didaftarkan ke KPU ? https://goo.gl/J79r6B
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu https://goo.gl/NrBQRo
Sukseskan Pilkada Serentak 2018, Gubernur Ridho Ajak Seluruh Komponen https://goo.gl/cU3ByP

Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Saulina yang sudah menggunakan tongkat untuk berjalan mengatakan bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada Japaya.

Upaya damai tidak tercapai karena pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Mereka juga sudah dilaporkan ke polisi.

Menurut mereka, Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini, dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Baca Juga :
Buset !Diduga Akibat Duel Maut, Satu Orang Tewas Jadi Korban https://goo.gl/eA5HN5
Tewas Ditemukan di Kamar Tidurnya, Pria Ini Gegerkan Warga https://goo.gl/kQCEtg
Wow, Kampanye Hitam Jadi Isu Penting Pilkada Serentak 2018, Kok Bisa ? https://goo.gl/7uKqLD


Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Senin (29/1/2018), dengan judul: Ompu Linda, Nenek 92 Tahun Menangis Divonis Bersalah karena Tebang Pohon Durian


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung