Breaking News

Buset !Diduga Akibat Duel Maut, Satu Orang Tewas


Buset !Diduga Akibat Duel Maut, Satu Orang Tewas

Tanggamus, infokyai.com - Satu orang tewas diduga akibat duel maut, yang terjadi di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Rabu (31/1) sekira pukul 20.00 WIB

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menerima penyerahan Fatona (24) terduga penyebab meninggalnya Haikal (36) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Awal mula terjadi perkelahian di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Akibat perkelahian Haikal mengalami luka tusuk diperut, sementara Fatona yang merupakan warga Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu mengalami luka robek di tangan kanan dan luka gores diperutnya.

"Subuh tadi, Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 Wib, Fatona diserahkan pihak keluarganya ke Sat Reskrim Polres Tanggamus," kata Kasat Reskim AKP Devi Sujana, S.Ik. M.Si mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.

Lanjut AKP Devi Sujana, awal kejadian pada saat pelaku Fatona bersama temannya datang ke warung Sop Kodok Mami Patimah di Pekon Patoman, ditempat tersebut terjadi keributan disebabkan kursi yang sedang dipakai pelaku diminta teman korban.

"korban keluar dari warung mendekati pelaku sambil memukul bagian kepala dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Tetapi pelaku tidak melawan dan tetap pergi menggunakan sepeda motor dari warung," jelasnya.

Lantas, dalam jarak 30 meter dari warung, korban Haikal bersama teman-temannya mengejar menggunakan 2 sepeda motor memegangi stang motor dan menjatuhkan pelaku kemudian menusukan pisau melukai tangan serta perut pelaku. Pelaku kemudian mencabut senjata tajam dari pinggangnya menusuk ke arah perut korban mengakibatkan korban mengalami luka diperut.

"Akibatnya penusukan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut, setelah dilarikan ke RSU Abdul Muluk. Tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan, meninggal dunia sekitar pukul 03.00 Wib," ujar AKP Devi Sujana.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini Fatona diamankan di Polres Tanggamus, "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Subider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandas AKP Devi Sujana. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, upaya kepolisian menghindari terjadinya konflik sosial dengan melakukan koordinasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat. Polres Tanggamus mengimbau agar semua pihak menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan menyerahkan semua permasalahan kepada pihak kepolisian.

"Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah kita masing-masing. Serahkan permasalahan tersebut kepada hukum yang berlaku," himbau Kasat Reskrim. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung