Breaking News

Apa Itu Dana Bagi Hasil ?

Ilustrasi | Foto Ist
Apa Itu Dana Bagi Hasil ?

Infokyai.com - DBH atau Dana Bagi Hasil adalah suatu dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang nantinya dapat tersebut akan dialokasikan atau dianggarkan kepada daerah - daerah yang berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi (penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.)

Berdasarkan informasi yang infokyai.com himpun dari laman djpk.kemenkeu.go.id, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:

Pertama DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
Merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.

Kedua DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh)
Adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.

– PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.

– Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.

Ketiga DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, yaitu penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Kecuali untuk DBH CHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, dikutip dari laman idtesis.com, Pengaturan Dana Bagi Hasil dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah  merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas Pajak Bumi dan  Bangunan (PBB);  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah .(Red/tm/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung