Breaking News

Daftar CPNS Pakai SKL (Surat Keterangan Lulus), Bolehkah ?


Daftar CPNS Pakai SKL (Surat Keterangan Lulus), Bolehkah ?

Infokyai.com - Resmi telah dibukanya Pendaftaran Online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB, disambut antusias besar seluruh Warga Negara Indonesia, dengan baru terbitnya informasi seleksi CPNS 1 hari di Halaman Menpan, sudah mencapai 300.000 pengunjung yang melihat halam tersebut.

INFO PENTING !!!
BACA JUGA : Tips Daftar Online CPNS dengan Mudah dan Cepat Tanpa Eror bisa anda baca di KLIK DISINI ATAU https://goo.gl/AqMgGh


Membahas tentang persyaratan utama dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah ijazah, sebelum dimulai pendafatran online CPNS sudah banyak pertanyaan - pertanyaan terlontar kepada infokyai.com, mengenai permasalahan Ijazah yang tak kunjung keluar dari pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi, dikarenakan Siswa atau Mahasiswa tersebut baru saja Lulus, sehingga Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

Baca Juga Syarat Daftar CPNS 2017 lengkap dengan prosedur pendaftaran cek KLIK DISINI ATAU https://goo.gl/8QiRUu

Pertanyaan 
Mengapa Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi Lama Mengeluarkan Ijazah ? 

Jawaban 
Mengutip dari beberapa sumber, Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi tidak ada niat untuk menahan - nahan Ijazah, namun saja Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi harus mengikuti prosedur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga jika Ijazah tersebut sudah sesuai dengan prosedur maka Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi langsung akan memberikan kepada Siswa atau Mahasiswa tersebut. 

Kedua 
Pertanyaan 
Bolehkah  Daftar CPNS Pakai SKL (Surat Keterangan Lulus) ? 

Jawaban
Mengutip dari beberapa sumber, dan dari halaman resmi setkab.go.id, bahwa saja, Pendaftaran CPNS yang harus diutamakan adalah Ijazah, dikarenakan dengan bukti adanya Ijazah asli bukan SKL merupakan salah satu keabsahan seseorang telah menempuh pendidikan, dan menyatakan bahwa Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi telah meluluskannya secara Resmi. 

Dari tahun, ke tahun jika sudah ada penerimaan CPNS, Pertanyaan ini sering terlontar, namun saja kita harus pahami, inilah peraturan yang berlaku untuk syarat Calon Pegawai Negeri Sipil, jadi bahwa jelasnya seseorang Siswa atau Mahasiswa yang baru saja Lulus, namun hanya diberikan SKL (surat keterangan lulus) atau SKS (surat keterangan sementara) atau SKTL (surat keterangan tanda lulus), bahwa untuk syarat Utama CPNS adalah Ijazah Asli, jadi jelas pelamar yang belum memiliki Ijazah sudah pasti akan ditolak pada saat seleksi administrasi 

Dari permasalahan ini, kenyataan jelas, harus dimaklumi semua pihak, dan harus dibaca dengan jelas peraturannya, sesuai dengan surat pengumuman yang berlaku sesuai Instansi yang mengeluarkan. 

Dibawah ini adalah Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM RI

Jika membaca dengan jelasnya, beberapa point yang ada di Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa dalam surat tersebut sudah ditekankan bahwa untuk melampirkan Fotokopi Ijazah / STTB dan daftar Nilai.

Dibawah ini adalah Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017 Mahkamah Agung RI

Jika membaca dengan jelasnya di Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017 Mahkamah Agung RI, bahwa dalam surat tersebut telah ditekankan bahwa syarat melamar Mahkamah Agung RI harus melampirkan Fotokopi Ijazah dan transkrip yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. ingat perhatikan kata Ijazah bukan SKL ia, Ijazah, jadi jelas kita harus mengikuti apa yang sudah tertulis di Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017 Mahkamah Agung RI.

Sekian informasi yang dapat infokyai.com jelaskan, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, dan jangan lupa share atau bagikan informasi ini, siapa tau ada kawan anda yang membutuhkannya. (Red/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung