Breaking News

STNK Mati Pajak Kena Tilang ? Kok Bisa Pak !Ini Penjelasannya !


STNK Mati Pajak Kena Tilang ? Kok Bisa Pak !Ini Penjelasannya !

Informasi, Infokyai.com - Membahas tentang pajak kendaraan yang telah habis masanya, banyak kasus ditemui dikehidupan sehari - hari, masalah utama yaitu katanya jika pajak kendaraan mati bukan urusan kepolisian tapi urusan Dinas Pendapatan Daerah, sehingga pengguna kendaraan yang pajaknya mati tidak dapat ditilang oleh polisi.

Baca Juga : 
Denda 300 Rb, karena Ga Pake Bendera di Kendaraan, Nah Kok Bisa ? KLIK DISINI
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini KLIK DISINI
Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung Hari Ini DISINI

Mengulas topik kali ini, bahwa jika pajak kendaraan Mati, maka anda akan ditilang oleh pihak Kepolisian, berikut penjelasannya yang dilansir dari hukumonline.com, Sebelum menjawab lebih lanjut, sekarang saya akan gambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu terbentuk.

Jadi begini. Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).

Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
       
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.

Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:

“Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?”

Dan pak Polisi-pun menjawab, “Deal!”

Nah, begitulah sejarah pada awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat (Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas).

Untuk MEMAKSA pengendara membayar pajak, proses PENGESAHAN STNK TAHUNAN OLEH POLISI diletakkan SETELAH proses PEMBAYARAN PAJAK KEPADA DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.

Jadi begitu ceritanya. Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.

Begitu ceritanya pak. Kalau Bapak merasa janggal, ya memang janggal. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar hukum bahwa POLISI tidak ada hubungan dengan PAJAK.

Jadi memang beragam di lapangan, ada yang tidak menilang, ada juga yang menilang. Kalau saya saat jadi Kanit Patroli, saya tilangin pak. Saya tunjukkan bahwa yang saya tilang adalah “ketiadaan stempel pengesahan tahunannya” bukan masalah “pajak”nya.

Saran saya, tidak perlu pusing-pusing mencari dasar ini, dasar itu. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara. Mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak – taat pajak. Bukan begitu, pak?

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



Pada Tanggal 16 Mei 2017 di informasikan kembali dari Polantas Indonesia melalui akun Instagramnya yang bertuliskan, bahwa

Pasal 1 (9) Perkap No. 5/2012. . .
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA. . .

Pasal 37 (3) Perkap No. 5/2012. . .
STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan PENGESAHAN setiap tahun. . .

Pasal 70 (2) UU No. 22/2009. . .
STNK dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan PENGESAHAN setiap tahun. . .

Pasal 288 (1) UU No. 22/2009. . .
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). . .

Pasal 106 (5) UU No. 22/2009. . .
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan 
Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan. . .
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. . .
b. Surat Izin Mengemudi. . .
c. bukti lulus uji berkala; dan / atau. . .
d. tanda bukti lain yang sah.

Jadi berdasarkan informasi diatas, bahwa jika seseorang pengendara tidak membayar pajak kendaraannya, maka Pihak Kepolisian berhak menilangnya, dikarenakan pada STNK yang mati pajak, tidak terdapat Pengesahan Sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2) STNK tidak ada pengesahan.

Jadi infokyai.com ingatkan kembali, Taatlah bayar pajak, karena semua peraturan diatas telah jelas, bahwa jangan sampai salah kaprah, jika suatu saat anda terjaring razia, lalu anda di Tilang oleh Pihak Kepolisian, dikarenakan kendaraan anda mati pajak. dan ini merupakan tugas Pihak Kepolisian Menilang, dikarenakan di lembar STNK anda, tidak terdapat Pengesahan.

Jadi kaitannya sangat erat, antara pembayaran pajak dengan pengesahan, sehingga dapat kita pahami, bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK anda dapat pengesahan. Jadi Yai, harus Taat Pajak Yai, jika tidak ingin kena Tilang oleh Pihak Kepolisian. (Red/tm/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung