Breaking News

Bayar Fidyah dengan Uang?

Foto Ist
Bayar Fidyah dengan Uang?
Islam, infokyai.com - Fidyah (tebusan) adalah salah satu cara yang dipergunakan jika seseorang manusia tidak mampu lagi melakukan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, dikarenkan ia sakit atau lanjut usia, sehingga tidak memungkinkan lagi ia untuk menjalankan puasa.

BACA JUGA Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa KLIK DISINI

Mengutip dari zakat.or.id, Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.



Baca Juga Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa Klik di KLIK DISINI

Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah  1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’  atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah) .Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Menurut hemat kami, disesuaikan dengan  harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta saat ini , misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu.



BACA JUGA Makan Sahur Bagi Penderita Maag KLIK DISINI

Bisa diambil kesimpulannya bahwa, Fidyah (tebusan) dapat dilakukan dengan cara memberik orang miskin berupa makanan dengan takaran 1 mud atau 1 kg kurang, namun bisa juga dilakukan dengan cara membayar uang, dan jika anda melakukan Fidyah (tebusan) dengan uang, dikarenakan faktor sembako orang fakir miskin tersebut masih ada diperbolehkan, namun saja untuk dapat mengantisipasi uang tersebut tidak dipergunakan secara baik, atau dipergunakan untuk berfoya - foya maka anda bisa melakukannya dengan cara membelikan bahan makanan pokok sesuai dengan takaran atau ukuran Fidyah (tebusan) (MP/TM)

BACA JUGA Takaran Bayar Fidyah KLIK DISINI

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung