Breaking News

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang Perlu Kamu Tau Nih!


Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang Perlu Kamu Tau Nih!
Infokyai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat dan wajib anda miliki, jika anda ingin mengendarai suatu kendaraan, karena fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu bukti bahwa anda telah berhasil atau bisa mengendarai kendaraan tersebut, sehingga anda bisa layak untuk mengendarai suatu kendaraan.

Di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) selain merupakan bukti anda bisa layak mengendarai, di Surat Izin Mengemudi (SIM) juga terdapat identitas anda lengkap, sehingga jika suatu saat anda terjadi hal yang tidak diinginkan di jalanan seperti kecelakaan, maka anda bisa diketahui id tempat tinggal anda dengan mereka melihat Surat Izin Mengemudi (SIM) anda, yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yaiti Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

Setiap calon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM)  dia harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan (ujiannya seperti anda di tes mengendarai kendaraan dengan rute yang telah ditetapkan oleh instruktur, dan sebelum anda tes, sebaiknya anda haflkan dahulu rambu-rambu lalulintas agar saat instruktur bertanya anda bisa menjawab, dan anda bisa lulus mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan, Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan, hal itu berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit, yakni sebagai berikut:

SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan 
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia  : Minimal 20 Tahun

SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia  : Minimal 21 Tahun

SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc 
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM CI
Surat Izin Mengemudi CI berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc 
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM CII
Surat Izin Mengemudi CII berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc 
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C 
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM D I
Surat Izin Mengemudi D I berlaku untuk kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1.  Pelayanan angkutan umum;
2.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.  Pengujian Kendaraan Bermotor;
4.  Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5.  Tempat penting di wilayah domisili;
6.  Jenis barang berbahaya;
7.  Pengoperasian peralatan keamanan.

b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Tarif Pembuatan SIM baru dan perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :
– Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
– Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-



© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung