Breaking News

Ketahui Rumus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Agar Bebas Dari PUNGLI !

Foto Ist
Ketahui Rumus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Agar Bebas Dari PUNGLI !

Edukasi, infokyai.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan suatu yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang mendapatkan penghasilan di negara tersebut contohnya Negara Indonesia, yang sesuai dengan dasar Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pendapatan Kena Pajak di Negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Jadi berdasarkan Undang - Undang tersebut dapat infokyai simpulkan bahwa masalah terkait Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat anda hitung dengan penghasilan bersih (netto) dalam 1 tahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan hasilnya dapat dijadikan dasar rujukan kita untuk membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan pasal 21 dalam hitungan pajak dalam satu tahun.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbagi kedalam 5 kategori perhitungan, yaitu :
1.Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan PKP didapat dari perolehan Penghasilan Neto (bersih), Dan Penghasilan Neto dapat anda hitung dengan rumus sebagai berikut :
Penghasilan Bruto - Biaya yang diperkenankan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dapat dikompensasikan, jadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat dihitung dengan pengasilan neto - kompensasi kerugian.

2.Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan Dalam proses perhitungan kedua ini terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :
a. PKP =
penghasilan neto – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – PTKP
b. PKP =
penghasilan neto – zakat – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat - PTKP
c. PKP =
penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – kompensasi rugi – PTKP

3.Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan, rumus perhitungannya sebagai berikut :
PKP =
penghasilan neto – PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – PTKP Dan apabila dalam hal ini Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah PKP = penghasilan neto – zakat - PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat - PTKP

4.Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap (BUT) Peredaran Bruto Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak BUT ini dikatakan kategori cukup rumit, dan dalam proses perhitungannya terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
Peredaran Bruto xxx Biaya xxx Laba (penghasilan neto) Usaha xxx Penghasilan Bunga xxx Penjualan Langsung Oleh Kantor Pusat Untuk Barang yang Sejenis dan- Barang yang Dijual BUT xxx Biaya xxx Deviden yang Diterima/Diperoleh xxx Kantor Pusat yang mempunyai Hubungan Efektif Dengan BUT xxx xxx Biaya-Biaya Menurut Pasal 5 (3) xxx PKP xxx

5.Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam Negeri ada dalam Bagian Tahun Pajak yaitu :
PPh =
Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP pada tahap ini infokyai menjelaskan tentang bagaiaman cara perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), contohnya adalah :
Penghasilan Tuan Makhedo Infokyai (TK/-)
selama tiga bulan adalah sebesar Rp10.000.000,-.
Penghasilan setahun adalah 360 : (3*30) X Rp10.000.000,- Rp40.000.000,-
PTKP Rp24.300.000,- PKP Rp15.700.000,-

Contoh Kasus 1 :
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan :
Peredaran Bruto Rp6.000.000.000,-
Biaya (3M) Penghasilan Rp5.400.000.000,- _
Laba usaha/penghasilan Neto Usaha Rp600.000.000
Penghasilan Lainnya Rp50.000.000,- Biaya (3M)
Penghasilan Lainnya Rp30.000.000,- _
Laba Usaha dari Penghasilan Lainnya Rp20.000.000,-
Jumlah Seluruh Penghasilan Neto Rp620.000.000,-
Kompensasi Kerugian Rp10.000.000,- _
PKP bagi WP Badan Rp610.000.000,- *
PENGURANGAN (PTKP)
Bagi WP Orang Pribadi (K/2) Rp30.375.000,- _
PKP bagi WP Orang Pribadi Rp579.625.000,-

Contoh Kasus 2 :
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Menggunakan Norma Penghitungan :
Penghasilan Neto - Peredaran Bruto Rp4.000.000.000,- - 
Penghasilan Neto (menurut norma penghitungan) misalnya 20% = Rp800.000.000,- - 
Penghasilan Neto Lainnya Rp5.000.000,- + Jumlah Seluruh Penghasilan Neto = Rp805.000.000,- - Pengurangan (PTKP) bagi WP Orang Pribadi (K/3) = Rp32.400.000,- _ 
Penghasilan Kena Pajak = Rp772.600.000,-

Contoh Kasus 3 :
Penghitungan pasal 21
Dalam penghitungannya kita setahunkan Penghasilan Bruto = 3.000.000 x 12 = 36.000.000 Dikurangi Biaya Jabatan (5% atau maksimal 6.000.000) = 5% X 36.000.000 = 1.800.000 dikurangi dengan PTKP (K/1) = 28.350.000 ( 24.300.000+2.025.000+2.025.000)

Penghasilan Kena Pajak = 36.000.000 – 1.800.000 – 28.350.000 = 5.850.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 5.850.000 = 292.500
PPh pasal 21 sebulan = 292.500 / 12 = 24.375
Anda bisa menghitungnya sendiri dengan cukup dapat dipahami seuai dengan aturan di PER-31/PJ/2012 dan lampiranya

Jadi dapat infokyai ambil kesimpulannya bahwa, pajak penghasilan setiap orang berbebeda - beda, dengan demikian, pada penghasilan Netto, PTKP seseorang, dan bergantung juga pada jenis perhitunggannya. (Red/mp)

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung