Polisi Sebut Satwa Dilindungi Tapir di Mesuji Lampung Mati Karena Ditusuk Pakai Tombak
Warga Lampung sedang ramaikan perbincangkan soal satwa dilindungi tapir yang disembelih oleh sejumlah warga, akhirnya tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap empat pria berinisial KA (50), WS (30), TS (45), dan MP (43).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap satwa langka di Mesuji Lampung. Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, seperti WS memukul kepala tapir menggunakan dongkrak, kemudian menusuknya pakai tombak.
"KS juga ikut menombak. Sementara TS berperan memotong bagian tubuh tapir dibantu oleh MP," kata Kasat Reskrim, Jumat (3/7/2026).
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ketat ini mengancam siapa saja yang menangkap, melukai, membunuh, maupun memperniagakan satwa dilindungi dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Perlu diketahui polisi telah mengamankan 4 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan, serta ada dua orang warga lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena bertindak terhadap satwa dilindungi tapir tersebut.
.jpg)
0 Komentar