Breaking News

Diduga C4bul1 Cucunya Sendiri, Kakek Bejat di Bandar Lampung Ditangkap

 

Diduga C4bul1 Cucunya Sendiri, Kakek Bejat di Bandar Lampung Ditangkap 


Polsek Sukarame mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan warga Kecamatan Sukabumi. Seorang pria berinisial SA (55) ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi menerima informasi dari kepala lingkungan dan warga mengenai pengakuan korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame
Kapolsek Sukarame Kompol HD. Pandiangan mengatakan, personel bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.

"Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol HD. Pandiangan, Sabtu (18/7/2026).

Korban selanjutnya mendapat pendampingan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kemudian didalami penyidik," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.
Kompol HD. Pandiangan menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut lebih dari satu kali. Selain dugaan persetubuhan terhadap korban, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pada kesempatan lain.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu helai celana dalam, satu handuk, dan satu selimut.
.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung