Breaking News

Tarif Lebaran Bus AKDP Puspa Jaya Berlaku 13–29 Maret 2026, Penyesuaian Ikuti Regulasi Angkutan Lebaran

 


Tarif Lebaran Bus AKDP Puspa Jaya Berlaku 13–29 Maret 2026, Penyesuaian Ikuti Regulasi Angkutan Lebaran


@infokyainews – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, perusahaan otobus PO Puspa Jaya resmi mengumumkan penyesuaian tarif tiket untuk layanan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).


Penyesuaian tarif atau yang dikenal dengan istilah tuslah Lebaran tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026 untuk berbagai rute perjalanan di wilayah Lampung.


Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Jumat (13/3/2026), pihak perusahaan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan mengikuti regulasi operasional angkutan Lebaran yang berlaku di provinsi tersebut.


“INFO TARIF LEBARAN AKDP 2026. Informasi penyesuaian tarif tiket (Tuslah) mulai berlaku tanggal 13 Maret–29 Maret 2026 untuk rute antar kota dalam provinsi. Penyesuaian ini mengikuti regulasi operasional angkutan Lebaran 2026 di wilayah Provinsi Lampung. Detail tarif resmi per rute juga dapat dilihat pada daftar harga yang tertera di loket resmi dan unit armada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan Anda menggunakan layanan kami,” tulis keterangan resmi Puspa Jaya.


Dengan adanya penyesuaian tarif ini, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan antar kota di Lampung selama masa mudik diimbau untuk mengecek daftar tarif terbaru yang tersedia di loket resmi maupun di dalam armada bus Puspa Jaya.


Kebijakan tuslah sendiri merupakan hal yang lazim diberlakukan setiap musim mudik Lebaran guna menyesuaikan dengan meningkatnya permintaan layanan transportasi serta biaya operasional selama periode angkutan hari raya.


Para calon penumpang juga disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal agar mendapatkan jadwal keberangkatan yang sesuai dan perjalanan mudik yang nyaman selama momen Lebaran. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung