Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai upaya memperkuat disiplin serta integritas aparatur sipil negara.
Dua edaran tersebut mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.
Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukannya.
“Melalui Surat Edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan dalam menggunakan fasilitas negara. Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai aturan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (Red)

0 Komentar