Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perj_d1an jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni T (41) warga Kabupaten Lampung Tengah serta M (51), RS (26), dan AR (40) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perj_d1an di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah warga di Kecamatan Way Jepara, terdapat sejumlah orang yang berkumpul dan diduga sedang melakukan perj_d1an sabung ayam. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian segera menuju lokasi kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai pelaku, sementara satu orang lainnya diketahui melarikan diri saat proses penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan perj_d1an sabung ayam itu diketahui telah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh delapan orang. Aktivitas tersebut dilakukan di bagian belakang rumah salah satu warga dengan nilai taruhan mencapai Rp250.000.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor ayam jantan aduan berbulu merah hitam, dua buah kiso atau tas ayam berwarna biru dan hitam lis merah, empat kurungan ayam, satu arena sabung ayam (geber) berwarna hijau, dua karpet sebagai alas arena, satu kursi lipat hitam, satu bak air, dua busa untuk memandikan ayam, serta uang taruhan berupa satu lembar pecahan Rp100.000 dan delapan lembar pecahan Rp50.000.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. (Red)
.jpg)
0 Komentar