Rumah Warga di Lampung Kemalingan, Polisi Ungkap Pelaku, Ternyata Anak Kandungannya Korban
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
–Uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan
–Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160),
–Satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta,
–Kunci duplikat yang digunakan saat beraksi
–Serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tegineneng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (Pu/ik)
.jpg)
0 Komentar