Pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar Pukul. 02.00 Wib di Kosan di daerah Desa Way Hui Kec. Jati agung Kab. Lampung selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal.
Kejadian tersebut berawal korban an. ABDULLAH FAQIH dan GILANG PRASETYO sebagai penunggu kosan tersebut, memarkir sepeda motornya di tempat parkir kosan. Sekitar Pukul. 06.30 Wib, korban ABDULLAH FAQIH ketika bangun tidur, ia melihat pagar gerbang kosan dalam keadaan terbuka lebar dan tidak ada gemboknya. Setelah itu la melihat tempat parkir sepeda motor dan ternyata ia tidak melihat sepeda motornya lagi.
Kemudian ia membangunkan penghuni kosan yang lain, dan yang bangun hanya sdr. GILANG PRASETYO, Pada waktu sdr. GILANG PRASETYO bangun, ia juga sudah tidak melihat atau tidak mendapati sepeda motornya lagi. Selanjutnya karban ABDULLAH FAQIH dan sdr. GILANG berusaha mencari dan cek CCTV yang ada di kosan. Setelah dicek, mereka menyaksikan bahwa benar ada 1 (satu) orang pelaku yang masuk ke lingkungan kosan dengan membuka gembok gerbang, kemudian mengambil dan mengeluarkan sepeda motor korban ABDULLAH dan sepeda motor korban GILANG, dan selanjutnya membawa kabur bersama 2 (dua) orang temannya yang sudah menunggu di luar pagar kosan.
Akibat kejadian tersebut korban ABDULLAH FAQIH kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. B 4765 FRT, tahun 2018, wama hitam, sekitar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) Dan korban GILANG PRASETYO kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. BG 2784 CW, tahun 2019, warna Merah Putih, sekitar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Pu/ik)

0 Komentar