Breaking News

Tidak Dapat Menunjukkan Surat dan Knalpot Brong, Belasan Motor Diamankan Polisi di Lampung Yai

 



Belasan motor yang berknalpot brong dan tidak bisa menunjukkan bukti surat motor kepemilikan diamankan oleh Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Kegiatan KRYD tersebut digelar pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalur 2, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dini hari tadi, kami menurunkan 11 personel gabungan untuk menggelar KRYD yang dipusatkan di Jalur 2, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Ia menjelaskan, dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dapat menunjukkan bukti atau surat tanda kepemilikan. Seluruh kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Kapolsek menegaskan, tujuan digelarnya KRYD ini adalah untuk mencegah dan menekan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda dengan motor berknalpot brong. "Suara bising dari knalpot brong ini sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat pada malam hari," tuturnya. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung