Breaking News

Sempat DPO, Bajing Loncat yang Resahkan Pengendara di Jalan Lintas Akhirnya Diamankan Polisi

 


Polsek Panjang berhasil membekuk CR (25), warga Kampung Sawah, eks lokalisasi Pemandangan, Bandar Lampung. Ia ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian muatan truk di jalan lintas atau yang kerap dikenal dengan istilah bajing loncat.

CR diamankan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakannya, Kampung Sawah, Panjang, Bandar Lampung. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panjang sejak November 2024.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan, komplotan bajing loncat ini berjumlah tiga orang. Dua di antaranya telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

“Jadi tersangka ini ada 3 orang, tapi sudah kita proses 2 orang, jadi tinggal 1 orang, inilah orangnya CR,” kata Kompol Martono, Rabu (20/8/2025).

Aksi pencurian yang melibatkan CR terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Saat itu kasus ini sempat viral karena modus yang dilakukan.

“Jadi ini kasus ini sudah lama, waktu itu sempat viral terkait dengan pencurian bajing loncat,” ujar Martono.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan dua sepeda motor untuk mencari target. Setelah mendekati truk muatan, salah satu pelaku naik ke bak belakang, merusak terpal penutup, lalu mengambil barang, di antaranya gula, dengan menggunakan karung.

“Jadi modusnya mereka ini adalah memanjat truk, kemudian setelah di dalam mobil truk, merusak terpal terlebih dahulu, kemudian mengambil gula,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung