Breaking News

Kenal di Michat, Seorang Wanita di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan dan Dirampo

 



infokyainews - Berawal kenal dari michat, seorang wanita di Lampung pada Kamis, 24 Juli 2025, jadi korban pemerkosaan dan perampokan. Pelaku diketahui berinisial AC (22) ditangkap di kediamannya Minggu malam (3/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KU (28), warga Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.

"Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (4/8/25).

Lanjut Kapolsek, identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku diamankan tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Dengan adanya kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.

"Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Tambah Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal.

"Khususnya para wanita yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. Kami siap berikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,” tutur Kapolsek.




*Keterangan Foto*

Tampilan beberapa aplikasi di gadget.

Foto: ilustrasi | dok infokyai



*Keterangan Berita*

infokyainews - Berawal kenal dari michat, seorang wanita di Lampung pada Kamis, 24 Juli 2025, jadi korban pemerkosaan dan perampokan. Pelaku diketahui berinisial AC (22) ditangkap di kediamannya Minggu malam (3/8/2025).

.

.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KU (28), warga Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.

.

.

"Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (4/8/25).

.

.

Lanjut Kapolsek, identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku diamankan tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

.

.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.

.

.

Dengan adanya kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.

.

.

"Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.

.

.

Tambah Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal.

.

.

"Khususnya para wanita yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. Kami siap berikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,” tutur Kapolsek.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung