Breaking News

Bawa Senpi Rakitan Dalih Untuk Jaga Diri, Seorang Pemuda di Bandar Lampung Diamankan.!!


Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan RA (25), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 56. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) dini hari di Gang Pancur, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang dibawa RA.

“Saat ini masih terus kami kembangkan, dari mana yang bersangkutan mendapat atau membeli senjata api rakitan ini,” ujar Kombes Pol Alfret pada Selasa (19/8/2025).

Dalam pemeriksaan, RA mengaku senjata api tersebut milik temannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang ia pinjam dengan alasan untuk menjaga diri.

“Informasi sementara bahwa ini adalah punya temannya, warga Lubuk Linggau, yang kemudian dipinjam oleh yang bersangkutan, dipakai untuk jalan-jalan dalam rangka menjaga dirinya. Ini yang masih kami dalami,” jelas Kapolresta.

Polisi juga masih menyelidiki apakah RA terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dari yang bersangkutan, yang bersangkutan belum mengakui atau tidak mengakui ada perbuatan pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, namun masih kami dalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung