Seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RY (25), warga asal Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Minggu (20/7/2025) di tempat pelariannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan umur 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” katanya Jumat (25/7/25).
Lanjutnya, R ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena korban masih tergolong anak di bawah umur.
“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (Ma/ik)

0 Komentar