Janji Nikah, Lalu Setubuhi di Kos, Pria di Lampung Tidak Mengakui Anaknya yang Dillahirkan Korban
Diduga setubuh1 anak dibawah umur, pria inisial R (22), warga Langkapura ditangkap polisi, modusnya janji akan menikahkan, pelaku menyetubuhi korban yang masih 17 tahun tersebut hingga hamil dan melahirkan pada Mei 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengatakan kasus ini dilaporkan pada 7 Januari 2025 oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya hamil.
“Korban mengaku disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku, pertama di kos-kosan kawasan Pramuka Rajabasa, dan kedua di rumah teman pelaku,” ujar dia Jumat (23/5/25).
Lanjutnya usai melahirkan, Pelaku justru mengingkari tanggung jawab dan tidak mengakui anak yang dilahirkan korban.
Menurut keterangan korban, pada kejadian pertama, pelaku mengajak korban ke kos-kosan dengan bujuk rayu dan iming-iming uang seratus ribu rupiah.
“Pelaku berjanji akan menikahi korban bila terjadi sesuatu. Namun setelah korban melahirkan pada bulan Mei, pelaku tidak mengakui bahwa anak tersebut adalah hasil perbuatannya,” katanya.
Aksi kedua dilakukan di rumah teman pelaku. Saat itu, pelaku menyuruh teman korban keluar rumah, lalu mengunci pintu dan kembali menyetubuhi korban. Setelah kehamilan korban diketahui, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari tanggung jawab.
“Kini pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap bujuk rayu yang mengarah pada eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.(Ma/ik)

0 Komentar