Dengan Bujuk Rayu, Pria di Lampung C4buli Pelajar SMA
Pria inisial MS (31), Pria inisial MS (31), seorang sopir mobil boks ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di yang masih dibawah umur. Peristiwa asusila ini terjadi di Bulan April 2025, M sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa peristiwa asusila tersebut terjadi saat korban berinisial TF, masih duduk di bangku SMA. Korban terjerat rayuan pelaku yang sudah berstatus menikah dan memiliki anak.
"Pelaku dan korban sudah beberapa bulan kenal. Pelaku ini statusnya sudah menikah dan punya istri dan anak, namun dengan modus mempengaruhi korban, akhirnya korban mau diajak jalan," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu (10/5/25).
Lanjutnya, pelaku menggunakan mobil milik majikannya untuk ajak korban berjalan-jalan.
"Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara," Kata dia.
Pelaku melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban diraba- raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku berdalih hubungannya dengan istri sudah retak dan akan bercerai.
Dia menambahkan, pelaku mengiming- imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih. "Seolah-olah diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhimya menjadi korban," ungkapnya.
Tersangka MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Pu/ik) sopir mobil boks ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di yang masih dibawah umur. Peristiwa asusila ini terjadi di Bulan April 2025, M sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
X,, Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa peristiwa asusila tersebut terjadi saat korban berinisial TF, masih duduk di bangku SMA. Korban terjerat rayuan pelaku yang sudah berstatus menikah dan memiliki anak.
"Pelaku dan korban sudah beberapa bulan kenal. Pelaku ini statusnya sudah menikah dan punya istri dan anak, namun dengan modus mempengaruhi korban, akhirnya korban mau diajak jalan," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu (10/5/25).
Lanjutnya, pelaku menggunakan mobil milik majikannya untuk ajak korban berjalan-jalan.
"Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara," Kata dia.
Pelaku melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban diraba- raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku berdalih hubungannya dengan istri sudah retak dan akan bercerai.
Dia menambahkan, pelaku mengiming- imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih. "Seolah-olah diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhimya menjadi korban," ungkapnya.
Tersangka MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Pu/ik)
0 Komentar