C4buli Anak Bertahun-Tahun, Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap
Bejatnya!! Ternyata pelaku yang cabuli anak yang masih berumur 19 tahun, adalah bapak tiri korban yakni SU (42). Atas perbuatannya Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku tersebut.
Berdasarkan informasi yang infokyai himpun bahwa anak tirinya dic*buli selama bertahun - tahun oleh pelaku.
Korban yang masih berusia 19 tahun sebut saja bunga mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H saat di konfirmasi, Minggu (4/5/25).
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi,” ujar dia.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” kata dia. (Ma/ik)
0 Komentar