Diduga cabuli Pelajar SMA dengan meraba bagian intim korban, driver online RS (39), warga Lampung Selatan diamankan, hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
“Modus pelaku merayu korban dengan imingi akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah, kemudian kita duga pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam mobil milik pelaku,” kata dia Selasa (25/2/25).
Peristiwa pencabulan Selasa (4/2/25), sekira 16.00 WIB, di jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kejadian bermula saat korban pesan layanan taksi online, dengan tujuan Mall Bumi Kedaton, setelah masuk kedalam kemudian pelaku mulai merayu korban.
“Awalnya korban duduk dibelakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, disamping supir,” jelas dia.
Saat korban duduk dibangku depan sebelah pelaku, barulah pelaku merayu korban dengan mengiming imingi korban akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah asalkan pelaku bisa memegang bagian intim korban.
“Setelah sampai ditujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, dan uang 1 juta tadi juga tidak diberikan, namun ini berlanjut, ada komunikasi via Whats App, antara pelaku dengan korban,” Katanya.
Setalah terjalin komunikasi dengan korban, pelaku kembali imingi korban akan berikan ponsel asal korban mau melalukan Video Call S3x dengan pelaku.
“Video call s3x ini sempat terjadi, dan sempat di screen shoot, namun sudah dihapus oleh pelaku,” ujarnya.
Usai menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
“Hari senin (24/2/2025) kemarin, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” tandasnya.
Lanjut pihaknya masih mendalami kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain.
“Selain yang korban sudah melapor, kita menduga ada korban lain, namun dengan kasusnya yang sama modus yang berbeda,” katanya.
"Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambung dia.
Sebagaimana informasi polisi menyita 1 buah seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 buah jilbab warna putih, 1 buah bra warna pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol BE 1817 TD, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 unit Senjata Airsoft Gun. (Pu/ik)
0 Komentar