Anak dibawah umur di Mesuji Lampung jadi korban pencabulan, diduga korbannya adalah tetangganya korban. Atas kejadian itu, Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pun menangkap terduga pelaku. Jumat (31/01/25).
Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku," kata Kasat.
Sambungnya, "Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban,".
Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Pu/ik)
0 Komentar