Kenal lewat aplikasi online, Seorang pemuda inisial BG (19) diduga cabuli gadis berumur 16 tahun di Lampung Tengah diamankan polisi.
Berdasarkan Informasinya BG kenal korban lewat online, kemudian bertemu langsung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (16/10/24)
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku mengajak korban bertemu untuk menjalin hubungan lebih dekat.
"Namun saat bertemu, BG malah membawa korban ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma," kata Kapolsek, Sabtu (4/1/25).
Lanjut ia, peristiwa itu bermula ketika BG berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban. Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu, pada Rabu (16/10/24). Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB.
"Setibanya di lokasi, BG langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah," katanya.
Dia menambahkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa. Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025. Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.
"Atas perbuatan BG, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82," tutur dia. (Fr/ik).
0 Komentar