Kecelakaan di Tegineneng, Mobil Tertabrak Kereta, Kasat Lantas Iptu Oliv: Tidak Ada Korban Jiwa
Terkait kecelakaan lalu lintas antara KA KualaStabas dengan No KA (S5) relasi Stasiun Baturaja - Stasiun Tanjungkarang dengan kendaraan roda 4 di perlintasan tidak resmi yang dijaga oleh Swadaya Masyarakat. Tepatnya di KM 40 +194 petak jalan Stasiun Rengas - Stasiun Tegineneng (Jalan Gedung Gumanti, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran), Selasa, 28 Januari 2025, pagi dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar.
.
"Kecelakaan terjadi di saat kereta berjalan dari arah Lampung Tengah menuju ke Bandar Lampung dan sesampainya di rel ada mobil Nisan Grand Livina BE 18*4 RX, maka terjadilah laka lantas," kata dia.
Lanjutnya, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara untuk kendaraannya mengalami ringsek dibagian depan. "Tidak ada korban jiwa," ujar dia.
Terpisah dari itu, Manager Humas KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengatakan Menurut keterangan saksi dari penjaga swadaya, mobil grand Livina berjalan dari arah desa Gedung Gumanti menuju Tegineneng. Saat KA Kuala Stabas (S5A) yang berjalan dari arah Kotabumi menuju Tanjung Karang akan melintas, penjaga perlintasan telah menghimbau dan memberikan tanda kepada pengendara untuk berhenti dikarenakan KA sudah dekat.
"Namun pengendara R4 tersebut tidak menghiraukan dan tetap melaju, sehingga kendaraan tersebut menemper Lokomotif KA Kuala Stabas (S5A) bagian depan sebelah Kanan yang mengakibatkan kendaraan R4 tersebut terpental dan mengenai penjaga yang berada di sekitar perlintasan. Akibat kejadian tersebut, penjaga perlintasan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit untuk penanganan medis," kata dia.
Lanjutnya, Seluruh awak KA dan penumpang KA Kuala Stabas, tidak mengalami luka-luka maupun kejadian serius, namun Lokomotif KA Kualastabas mengalami kerusakan di bagian Cow Hanger. Imbas kejadian ini, KA Kualastabas berhenti sekitar 11 menit, guna pemeriksaan rangkaian dan untuk memastikan lagi KA bisa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Tanjungkarang.
"Kami meminta kepada seluruh pengguna jalan raya, di perlintasan sebidang untuk mengutamakan atau mendahulukan perjalanan kereta api. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," imbau Zaki. (Fr/ik)
0 Komentar