Genderang Perang terhadap Narkotika dan zat adiktif lain telah ditabuh belasan orang diamankan, dari bandar pengecer kurir dan pemakai digulung Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah selama bulan Desember tahun 2024.
Keberhasilan petugas dalam memerangi Narkoba mendapatkan apresiasi dari Rosim Nyerupa., S.I.P Koordator Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL).
"Sebagai bagian dari masyarakat saya apresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Lampung Tengah dalam memerangi Narkoba dipenghujung tahun 2024," kata dia, Kamis (19/2024).
Menurut Rosim akar persoalan kriminalitas saat ini banyak dimulai dari penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu para bandar bahkan pecandu yang menggunakan barang haram tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Demi keselamatan nyawa manusia, Saya mendukung upaya Kepolisian dalam memberangus barang haram memabukan ini, karena Lampung menjadi aman dan nyaman. Mengingat dikampung-kampung sudah sangat prihatin sekali generasi muda banyak yang jadi korban Narkoba. Ini kejahatan luar biasa," tegasnya.
Narkoba kata Rosim menjadi akar permasalahan hidup bagi pengguna, hancurnya rumah tangga dan masa depan generasi muda ditambah semakin berkembangnya fenomena judi online.
"Sosialisasi bahaya narkoba harus terus digencarkan baik oleh Pemerintah, Kepolisian dan pihak terkait. Karena sebaik-baiknya penanganan adalah pencegahan, Pencegahan dari hulu yaitu bandar. Ayo Sat Narkoba Polres Lampung Tengah gas-gas, jangan rem-rem tindak tegas tanpa pandang bulu. Bagi saya kejahatan narkoba ini termasuk Genosida yaitu kejahatan luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya Salah satu upaya mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ungkap 11 laporan polisi dengan 17 tersangka satu diantaranya wanita, selama Bulan Desember 2024.
Hal itu terungkap saat Gelar konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK MSi, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas SH.MH, Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo SIk, Kasi Humas IPTU Tohid, Kamis (19/12/2024).
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, selain berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan barang haram memabukan, polisi juga menyita 19 gran lebih kristal putih yang diduga Sabu-sabu, sejumlah alat hisap (bong).
"Rinciannya 5 orang Bandar, 5 tersangka kurir dan 7 Pemakai," jelasnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Kalau BD akan dikembangkan barang didapat dari mana, dibuka kemana, sama dengan kurir barang didapat dari mana, didistribusikan kemana, pemakai juga akan di dikembangan barang didapat dari mana," ujarnya.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama memerangi penyalahgunaan Narkoba, di Lampung Tengah, dengan memberikan laporan ke polisi.
"Jika ada yang melihat mendengar adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba segera lapor ke polisi supaya segera dapat ditindak," tegasnya.
"Kami nyatakan perang terhadap Narkoba sebagai bentuk mendukung Asta cita pemerintah menuju Indonesia Emas," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, 127 UU.No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kabap Ops Kompol Edi Qorinas, mengimbau para pelaku penyalahgunaan Narkoba untuk segera menghentikan aktivitas terlarang tersebut sebelum menyesal nantinya.
"Berhenti ya kalian kalau tidak mau menyesal nantinya," tutur dia. (Red)
0 Komentar