Modus tawarkan wanita kepada pelanggannya pakai media sosial chat WhatsApp, seorang mucikari inisial CA (32), warga kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame, hal itu dibenarkan oleh Kapolsek.
"Benar," Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Selasa (19/11/2024).
Lanjutnya, CA (32) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024),sekitar pukul 21.30 WIB. "Pelaku kita tangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim kota Bandar Lampung," ujar dia.
Lanjut kata Rohmawan praktik haram ini sudah enam (6) bulan dijalani oleh pelaku. Pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media sosial chat WhatsApp.
"Pelaku memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Kapolsek Sukarame.
Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya. "Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp 200 ribu, kadang Rp 100 ribu," kata Kapolsek.
Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Pu/ik)
0 Komentar