Breaking News

Sakit Hati, Remaja di Lampung Keroyok Hingga Korban Alami Luka Berat Karena Sabetan Golok

 



Dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap Fir (23), warga Tanggamus, akhirnya pelaku ditangkap AR (15) dan AL (16). Sementara itu, pelaku lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO), hal itu disampaikan Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB saat berada di rumah pelaku AR di Kecamatan BNS,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.

Lanjutnya setelah menangkap kedua pelaku, pihaknya melanjutkan pencarian terhadap pelaku FIN di rumahnya.l, namun FIN tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu helai sweater panjang warna biru putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm. 

Iptu Tjasudin, menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Motif pengeroyokan ini diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku AR terhadap korban Firli. 

AR merasa sering dihadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Fir langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.

Fir memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Fir menuju jembatan dengan diantar oleh seorang temannya, Dion. Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Fir, dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut. 

Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Fir menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok. 

"Melihat korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Fir segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah penangkapan, pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip. 

"Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan," ungkapnya

Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.

"Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik," imbaunya. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung