Video suami selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti (31), yaitu AP (36) viral beredar dimana mana yang menunjukkan tindak kekerasan kepada Anas, hingga membuat netizen yang melihatnya geram.
Tidak butuh waktu lama, Polresta Bandar Lampung menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.
"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban, menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Tanjung Karang Barat," Kata Kapolresta Bandar Lampung, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/10/2024).
Setelah menerima laporan korban, kata Kapolresta, dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti.
"Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta
Lanjut Kapolresta Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.
"Korban sebelumnya memilih memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," ujar dia.
Sambung Kapolresta, "Akibat perbuatannya, AP (26) dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan,".
Sebagaimana informasi dalam kasus ini Polisi juga menyita buku nikah , rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (Red)
0 Komentar